Persyaratan
Mendirikan PT
Berikut ini
adalah
syarat-syarat
yang perlu dipenuhi untuk mendirikan
Perseroan
Terbatas (
PT).
- Copy KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Setelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi
perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi,
Produk
Perbankan dan Layanan
Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk
usaha atau perusahaan PT atau CV
Anda. Simak artkel Rencana Masa
Depan
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat
3)
- Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt
dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau
Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
- Copy KTP para pemegang saham
dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3×4 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan
khusus luar jakarta
- Stempel perusahaan (sudah ada
yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
- Foto kantor tampak depan,
tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang
pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey
lokasi untuk PKP atau SIUP
Dokumen yang
didapat setelah pembuatan PT
selesai:
- Akta Pendirian
Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Pengesahan dari Menkumham
- SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Waktu yang
dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian
Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak,
1-2 hari
- Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, 28-38 hari
- SIUP
– Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan,
10-12 hari
Total waktu
yang dibuthkan untuk membuat perusahaan perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.
Setelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan
untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk
Perbankan dan Layanan
Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk
usaha atau perusahaan PT
atau CV Anda. Simak artkel Layanan
Perbankan
- Akta Pendirian
Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak,
1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5
hari
- SIUP
– Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan,
10-12 hari
Persyaratan
Mendirikan CV
- Minimal
2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan
yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari
Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para
Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
- Kepemilikan
perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga
Negara Asing tidak diperbolehkan
- Foto copy KTP para pendiri,
minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab /
Direktur
- Pas photo penanggung jawab
ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan,
tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang
pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey
lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Dokumen yang
didapat setelah pembuatan CV
selesai:
- Akta Pendirian
Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Setelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan
untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk
Perbankan dan Layanan
Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk
usaha atau perusahaan PT
atau CV Anda. Simak artkel Layanan
Perbankan
- Akta Pendirian
Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili
Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak,
1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5
hari
- SIUP
– Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan,
10-12 hari
SYARAT
MENDIRIKAN KOPERASI
Berikut ini
adalah beberapa persyaratan untuk mendirikan koperasi :
- Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus
terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha
koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Proses
Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan
yaitu :
1. Dasar
Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4
tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01
Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian
dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri
sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu
apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan
Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi
yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal
yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal
tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan
sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi
Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
-
10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
CARA
MEMENANGKAN TENDER
Cara menang
tender pengadaan barang dan jasa
1.
Kita siapkan
terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena
peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum
bukan perorangan.
2.
Kita urus
juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak (
NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili
perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan
tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi(IUJK) dan dokumen lainya dapat
dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3.
Mencari tahu
sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE
sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota diIndonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.
Baca dan
periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.
Ikuti dengan
disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat
bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6.
Bermainlah dengan
jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender
agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.
Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender
kita dalam posisisebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat
dengan cara yang baik.
8.
Ajukan harga
penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka
kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun
menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan
melakukan pengurangispesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga
termurah.
9.
Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika kita terpilih menjadi pemenang
tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan
begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang
tender proyek berikutnya.
Cara-cara
lain dapat dilakukan selama itu jalan halal, dan bagi yang sudah pengalaman
dalam mengikuti tender pengadaan barang dan jasa entah itu berhasil menang atau
kalah mohon untuk bersedia berbagai tips disini, agar temanteman kita yang lain
juga bisa belajar untuk bisa menang t
tender
Sumber: