Konten Porno Masih Bisa Diakses, Menkominfo Geram

Selasa, 08 Mei 2012


ilustrasi pornografi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku kesal kepada internet service provider yang tidak ketat memasang penyaring (filter) internet sehingga konten pornografi masih bisa diakses.

"Iya, Pak Menteri tadi sempat marah kepada saya. Kenapa ISP tidak ketat membuat filterkonten pornografi," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Ashwin Sasongko selepas pelantikan pengurus BRTI di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Menkominfo sempat marah kepada Dirjen Aplikasi Informatika karena memang dia yang mengurusi masalah tersebut. Hingga saat ini, banyak masyarakat yang mengeluh tentang konten pornografi yang masih bebas diakses.

Komplain tersebut kebanyakan langsung disampaikan lisan kepada menteri atau melalui akun sosial miliknya. Namun, ada juga yang mengatasnamakan asosiasi.

"Nanti sekitar 280 ISP akan kami berikan surat peringatan untuk memperketat fungsi filternya," ujarnya.

Pemerintah pun saat ini memang masih kesulitan memblokir situs porno atau situs-situs yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Hal itu disebabkan saat satu situs porno diblokir, akan muncul 10 situs porno yang lain atau bahkan lebih banyak dari situs yang diblokir.

"Padahal, situs porno itu sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 tentang konten terlarang," tuturnya.


Menurut pendapat saya atas artikel di atas adalah:

Sebenarnya  untuk mencegah dalam membuka situs porno itu tidak hanya tergantung pada satu pihak saja atau hanya pada ISP karena seharusnya kita juga sebagai masyarakat harus ikut bekerjasama atas kebijakan larangan ini, misalnya pada warnet harus melarang tegas untuk tidak membuka situs porno kepada pengunjung jika ketahuan diberikan denda. Dan untuk para orang tua juga ikut andil dalam masalah ini, orang tua harus mengawasi anak-anaknya ketika bermain komputer tetapi karena sekarang internet tidak hanya dinikmati lewat komputer atau laptop tetapi juga bisa melalui ponsel. Oleh karena itu, orang tua harus mengawasi penggunaan ponsel anak dengan cek secara berkala. Dan untuk Pemerintah juga seharusnya dengan tegas memberikan sanksi terhadap para pelanggar jadi Undang-undang yang berhubungan dengan larangan ini tidak hanya untuk sebuah pajangan atau hiasan saja.

Jika masalah ini dibiarkan begitu saja maka  akan ada dampak negatif dari situs porno ini misalnya:
Pornografi membuat seseorang kehilangan daya kerjanya/belajarnya. Yang tadinya aktif dan kreatif bisa menjadi tidak fokus dalam pekerjaan/belajar.
-    Pornografi membuat cara berpikir seseorang menjadi penuh dengan seks semata.  Pikiran seks akan menguasai alam bawah sadar mereka. Gambar berbau seks akan melekat pada otak mereka, sehingga pada saat seseorang memutuskan untuk berhenti melihat pornografi-pun, gambar-gambar yang pernah ia lihat dimasa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun bahkan selama-lamanya. Dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu, kita semua harus berkerjasama dalam menyelesaikan masalah situs porno ini agar generasi penerus bangsa tidak terjangkit mental mesum dan mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan. Gunakan internet sebaik-baiknya jangan menyalahgunakan internet karena dari internet kita bisa mendapat banyak pengetahuan yang lebih bermanfaat.

sumber:

0 komentar:

Posting Komentar